Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Bukti Tegas Lawan Penyelundupan

Cardovanews.com – BATAM – Bea Cukai Batam menunjukkan langkah nyata dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai dengan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025. Kegiatan ini digelar di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo, Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani barang hasil penindakan.

“Setiap barang ilegal yang kami tindak harus ditangani sesuai ketentuan hukum, agar tidak kembali beredar dan merugikan negara,” tegas Zaky.

Ratusan Ton Barang Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan, baik baru maupun bekas, dimusnahkan dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN hingga Juli 2025.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kg tembakau iris,

  • 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol ilegal,

  • 2.297 koli pakaian bekas (ballpress),

  • 201 unit handphone dan tablet,

  • 1.036 perabot rumah tangga,

  • serta barang berbahaya lain seperti obat ilegal, oli, logam, dan bahkan 61 senapan angin serta komponennya.

Kinerja Pengawasan Melonjak Tajam

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pengawasan Bea Cukai Batam meningkat signifikan.

  • 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dibanding tahun lalu,

  • 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan, naik 239%,

  • dan 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah masuk tahap penyidikan, di mana 12 di antaranya sudah P-21.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menyelesaikan 42 laporan pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remidium, dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.

Kinerja Penerimaan Capai 167% dari Target

Peningkatan kinerja pengawasan turut berdampak pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target Rp452,33 miliar.
Rinciannya:

  • Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target),

  • Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target),

  • Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target).

Bea Cukai Batam Ajak Masyarakat Dukung Pemberantasan Penyelundupan

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi dengan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan warga Batam dan Kepulauan Riau. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

(Red)