Indeks

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Tanah Perkara Jiwasraya Senilai Total Rp4.540.635.000 Milik Benny Tjokrosaputro

Cardovanews.com – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakanLelang Barang Sita Eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan PenyelesaianAset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindakpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro 26/5/2025.

Adapun objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagaiberikut:

Lot 1: Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp585.225.000
Lot 2: Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp1.990.935.000
Lot 3: Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.laku terjual: Rp1.964.475.000

Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapaiRp4.540.635.000

Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkanPutusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpakehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmiDirektorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman webhttps://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri KeuanganNomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasaldari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasidimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.

Exit mobile version