Cardovanews.com – Pegiat anti korupsi sudah dua bulan melaporkan dugaan KKN menggurita dibalik proyek pembangunan TPS 3 R di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ke Kejati DKI Jakarta, tepatnya tanggal 17 Februari 2025.
Laporan ini merupakan data akurat dan terlengkap yang kami kumpulkan dari berbagai sumber termasuk hasil investigasi kami dilapangan dalam banyak aspek, kata Direktur Eksekutifnya Saut ST ke Info Indonesia, Kamis (25/04) seraya menyerahkan sebundel dokumen.
Saut menyatakan sudah sejak beberapa tahun kami lakukan penelitian terhadap proyek yang sering dipropaganda Kadis LH, Asep Kuswanto sebagai salah satu alternatif menyelesaikan persoalan persampahan di Jakarta.
Namun dibalik gencarnya propaganda dan seringnya gunting pita diproyek proyek yang mengundang pejabat tinggi dari Balaikota tersebut, ternyata menyimpan misteri bisnis berkelanjutan dikemudian hari buat pengusaha tunggal dan oknum pejabat.
Kemudian, kami menemukan berbagai penyimpangan sejak perencanaan, penyusunan anggaran yang membengkak hingga hal hal lain yang semuanya kami simpulkan bermuara pada pelanggaran berbagai peraturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Karena kami sudah berketetapan hati melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami harapkan Kejati tidak bergerak lamban.
“Kami paham, pihak Kejaksaan juga salah satu institusi yang melakukan pendampingan hukum di dinas ini selain KPK RI. Tapi sesuai komitmen Jaksa Agung, bahwa pendampingan hukum kesetiap institusi pemerintah yang meminta kejaksaan dan jajarannya tidak lantas menghilangkan perannya sebagai penegak hukum.
Pengawasan dan masukan/laporan dari masyarakat juga diistruksikannya agar dicepat tanggap oleh jajarannya.
Lanjut Saut, dalam laporannya dia menguraikan juga dugaan kerugian keuangan negara, Persekongkolan dan Monopoli Paket Kegiatan Pengadaan Mesin 3R oleh Vendor PT Mario Mikton Metalindo Tahun 2023 dan 2024.
Dalam laporannya tersebut, secara spesifik Saut menjelaskan ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengusut proses proses penunjukan penyedia (VENDOR) Pengadaan Mesin 3R ini. Karena fakt fakta ini sangat janggal, kata dia.
Diuraikannya lebih detail, penunjukan vendor tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup beserta Suku Dinasnya diduga memaksakan produk PT Mario Mikron Metalindo yang tidak memiliki SNI. Begitu juga soal harganya yang terindikasi kuat dipermahalkan atau di Mark Up. Karena tidak adanya pembanding dari perusahaan lain di etalase Katalog nasional maupun Jakarta, katanya.
Sedangkan kedepannya proyek ini membutuhkan perawatan rutin dengan biaya yang besar pula akan dimonopoli perusahaan tersebut karena perusahaan ini ditengarai akan digiring menjadi ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merk) sekaligus vendor dalam pelaksanaan dan perawatannya.
“Yang tak kalah penting diperiksa pihak kejaksaan juga kebenaran klaim produk tersebut diproduksi dan di claim sebagai hak paten oleh PT Mario Mikron Metalindo. Tapi faktanya ternyata tidak memiliki PDN Tanpa TKDN, padahal yang namanya produk dalam Negeri harus memiliki TKDN”, pungkas Saut.
Kasudin LH Jaktim, Eko Gumelar yang dikonfirmasi soal ini belum memberikan penjelasan. Begitu juga Asep Kuswanto memilih bungkam.
[Sabam Pakpahan]










