Cardovanews.com – BATAM — Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat berbagai persoalan ketenagakerjaan maupun dugaan perdagangan orang, Jumat (14/11/2025).
Proses pemulangan tersebut berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
Sebanyak 302 PMI yang dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia tiba di Batam dan langsung mendapatkan layanan terpadu dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Kepri. Kehadiran tim ini memastikan proses pemulangan berjalan aman, manusiawi, dan berlandaskan empati, sebagaimana amanat perlindungan negara terhadap warganya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Qistina, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta personel Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Biddokkes Polda Kepri.
Pemeriksaan Kesehatan dan Trauma Healing bagi PMI
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan para pekerja migran dalam kondisi baik setelah perjalanan panjang dan proses deportasi.
Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan oleh Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bekerja sama dengan HIMPSI Kepri. Sesi trauma healing disiapkan untuk membantu para PMI memulihkan kondisi mental, mengembalikan rasa aman, serta membangun kembali kepercayaan diri pasca pengalaman berat di negara penempatan.
Wakapolda Kepri: Negara Hadir Lindungi Warga
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Kepri, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi PMI yang dipulangkan.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita bukan hanya memulangkan, tetapi memastikan kesehatan, psikologis, dan kondisi sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat. Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus kita lawan melalui kolaborasi dan tindakan nyata,” tegasnya.
Berlandaskan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO
Kegiatan pemulangan dan pendampingan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran yang bermasalah.
Komitmen Gugus Tugas TPPO Kepri ke Depan
Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan terus memperkuat:
Koordinasi lintas instansi pusat dan daerah
Mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu bagi PMI
Program pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial
Pelibatan TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil dalam setiap langkah penanganan korban TPPO
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan menyeluruh bagi PMI serta mencegah terjadinya kembali praktik perdagangan orang di wilayah Kepri.
(Red).










