Cardovanews.com – Jakarta, 12 November 2025 — Perumda Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pasar tradisional yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Pasar Pramuka. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pasar serta mendukung perekonomian warga Jakarta.
Hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka diketahui telah berakhir sejak Mei 2024, namun hingga kini para pedagang masih aktif beroperasi tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, pembayaran perpanjangan hak tersebut merupakan kewajiban bagi pengguna tempat usaha di pasar yang dikelola Pasar Jaya.
Respon Terhadap Aspirasi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, serta Ombudsman RI. Menurut hasil pertemuan dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada 9 Oktober 2025, kebijakan perpanjangan hak pakai dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Pasar Jaya menggelar Diskusi Bersama Pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, serta mengirimkan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan harga final perpanjangan hak pakai (PHP).
Penyesuaian Harga Berdasarkan Kajian Profesional
Dalam menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian ini memastikan bahwa tarif sewa ditentukan secara objektif, profesional, dan sesuai standar kewajaran harga pasar.
Bahkan, Pasar Jaya memberikan keringanan harga di bawah rekomendasi KJPP sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar tetap dapat beroperasi dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, perusahaan juga menawarkan berbagai skema kemudahan pembayaran, seperti diskon dan fasilitas cicilan, untuk meringankan beban pedagang dalam menyewa tempat usaha hingga 20 tahun ke depan.
Revitalisasi untuk Pasar yang Modern dan Berkelanjutan
Program revitalisasi Pasar Pramuka tidak hanya berfokus pada penataan fisik, tetapi juga pada peningkatan kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan pasar. Tujuannya adalah menciptakan pasar modern yang higienis dan tertata, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kerakyatan yang menjadi ciri khas pasar tradisional.
Dengan langkah ini, Perumda Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk membangun pasar yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi mendukung pertumbuhan ekonomi warga Jakarta.
Tentang Perumda Pasar Jaya
Didirikan sejak 1966, Perumda Pasar Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki misi untuk menjadikan properti perpasaran dan perkulakan ritel sebagai sarana unggulan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Jakarta. Melalui program revitalisasi pasar, Pasar Jaya berkomitmen menciptakan lingkungan pasar yang layak, modern, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
(SP).










