Cardovanews.com – Jakarta – 13 November 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan di wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk sekolah-sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, membenarkan bahwa tim gabungan dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melakukan penggeledahan tersebut.
“Hari ini tim penyidik Kejati Sumut bersama Kejari Langkat melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus pengadaan papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujar Arif saat dikonfirmasi dari Medan, Rabu (13/11).
Arif menjelaskan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta, yakni PT Bismacindo Perkasa di Jakarta Barat, PT Gunung Emas Eka Putra di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT Galva Teknologi Tbk di Gambir, Jakarta Pusat. Ketiga perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di dua daerah tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di wilayah Kota Tebing Tinggi,” tambah Arif.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan agar segera diketahui pihak-pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Arif.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penggeledahan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyidikan umum yang masih berlangsung.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kita harapkan dalam waktu dekat ada titik terang, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” ungkap Indra.
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkasnya.
(SP).










