Cardovanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangkamenyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkaraberdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilanrestoratif) pada Senin, 26 Mei 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap TersangkaFebrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke– 1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentangPenadahan.
Kronologi bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tepatnyadi kediaman Tersangka Febrian alias Febri bin Amat.
Pada saat itu, Saksi Muliadi (yang perkaranya diprosesdalam berkas terpisah) datang ke rumah Tersangkadengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BM 4987 DD, yang diketahui merupakan milik Saksi Korban Iso Safra Grahadan telah dicuri sebelumnya oleh Saksi Muliadi.
Saksi Muliadi kemudian meminta bantuan kepadatersangka untuk mengubah bentuk sepeda motor curiantersebut dengan cara melepas seluruh body motor, agar tidak mudah dikenali dan selanjutnya dapat dijual. Disepakati bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebutakan digunakan bersama untuk berfoya-foya, dan apabilaterdapat sisa keuntungan, akan dibagi rata antara Saksi Muliadi dan Tersangka.
Tersangka setuju dan segera membantu melepas seluruhbody motor. Sekitar pukul 06.00 WIB, Tersangka bersamadengan Saksi Muliadi membawa sepeda motor tersebutmenuju wilayah Ujung Batu untuk dijual. Namun, sesampainya di lokasi, keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka tidak memilikiizin atau persetujuan apa pun dari pemilik sah kendaraan, yaitu Saksi Iso Safra Graha, untuk melakukan perubahanbentuk ataupun menjual sepeda motor tersebut.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dibeli oleh Saksi Iso Safra Graha dengan harga kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, nilai kendaraan diperkirakanberada di bawah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah) akibat kondisi yang telah diubah dan tidak lagiutuh.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala KejaksaanNegeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H. dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H. menginisiasikan penyelesaianperkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukumyang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, KepalaKejaksaan Negeri Rokan Hulu mengajukan permohonanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifkepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, KepalaKejaksaan Tinggi Riau sependapat untuk dilakukanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifdan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 (empat) perkara lain yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkankeadilan restoratif ini diberikan antara lain:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai PeraturanKejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang PelaksanaanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifsebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)










