Wakil Kepala BP Batam Li Claudia: Hentikan Aktivitas Reklamasi Ilegal PT Blue Steel Industrie di Kabil Diduga Langgar Izin dan Tanpa Amdal, Lokasi Langsung Disegel

Cardovanews.com – BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (7/10/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah tim pengawasan menemukan aktivitas reklamasi di lahan seluas 20 hektar tanpa kelengkapan izin resmi dari BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa tindakan penghentian disertai penyegelan lokasi dilakukan sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam menjaga tata kelola wilayah pesisir dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Amdal belum ada, besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” tegas Li Claudia.

Menurutnya, kegiatan reklamasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak ekologis luas. Endapan material dari reklamasi liar berpotensi mengganggu habitat biota laut dan mengancam sumber penghidupan nelayan di sekitar perairan Kabil.

Selain itu, Li Claudia menegaskan bahwa setiap proyek reklamasi di wilayah Batam wajib mengantongi izin lengkap, mulai dari izin prinsip, izin lokasi reklamasi, hingga dokumen lingkungan. “Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” ujarnya tegas.

BP Batam saat ini juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan reklamasi di Batam untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir.

Langkah cepat BP Batam ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan ekologi laut Batam.

Dengan tindakan tegas ini, BP Batam berharap para pelaku usaha di wilayahnya lebih disiplin dalam mengurus perizinan dan mematuhi aturan lingkungan hidup, demi terciptanya pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian alam.

(Red).