Cardovanews.com – BATAM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.25 WIB, tim berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Tomi M. Payumi, di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tomi M. Payumi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, periode 2022–2023.
Identitas Tersangka
Nama: Tomi M. Payumi
Tempat/Tanggal Lahir: Pandeglang, 4 Januari 1991 (34 tahun)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kampung Girimerta, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Banten, penetapan tersangka terhadap Tomi dilakukan oleh Kejari Pandeglang pada 17 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 dan Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tomi tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik, hingga akhirnya Kejari Pandeglang menerbitkan surat DPO. Langkah penangkapan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejari Pandeglang Nomor: B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.
Tim Tabur Kejati Banten kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jakarta Selatan. Saat diamankan, Tomi bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan aman dan tanpa hambatan.
Dilimpahkan ke Kejari Pandeglang
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan surat perintah, Tomi akan ditahan di Rutan Pandeglang mulai 6 Oktober 2025 hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam menjalankan program Tabur (Tangkap Buronan) guna menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi yang berusaha melarikan diri.
Dengan penangkapan ini, Kejati Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Kami akan terus bekerja untuk memastikan setiap pelaku kejahatan, terutama tindak pidana korupsi, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas salah satu pejabat Kejati Banten.
(Red).