’Cardovanews.com – Banten – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana perlindungan anak, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Terpidana yang ditangkap bernama Suherman bin (Alm) Sakirun, laki-laki berusia 72 tahun, warga Kabupaten Lebak. Ia diamankan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, setelah selama hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Putusan Pengadilan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021, Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Suherman tidak mengindahkan tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021. Akibatnya, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO pada 30 Desember 2021.
Kronologi Penangkapan
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur akhirnya berhasil melacak keberadaan Suherman dan menangkapnya di Kecamatan Malingping. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.
Kini, Suherman telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Lebak untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
Kejati Banten menegaskan bahwa program Tim Tabur akan terus memburu para buronan perkara tindak pidana, guna memastikan kepastian hukum dan tegaknya keadilan di tengah masyarakat.