Cardovanews.com – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Tindakan hukum ini juga menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Empat Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah sedikitnya empat titik penting yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi semen tersebut. Adapun lokasi penggeledahan meliputi:
Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-menyurat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel.
Kejati Sumsel: Proses Berjalan Tertib dan Kondusif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa hambatan berarti. “Semua barang bukti yang relevan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses pendistribusian semen oleh pihak-pihak terkait, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang disita guna mengungkap potensi aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Red).







