Satgas PKH Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan oleh 12 Perusahaan di Sumatera

Cardovanews.com – Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Bencana alam yang terjadi pada penghujung November 2025 tersebut melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang cukup signifikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 8 perusahaan di Sumatera Utara, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Aceh yang terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan bencana tersebut.

Ada delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh,” ujar Barita saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Barita menjelaskan, penetapan 12 perusahaan itu merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap 31 perusahaan yang sebelumnya diperiksa di ketiga provinsi tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu sungai.

Di Provinsi Aceh, Satgas PKH memeriksa sembilan perusahaan. Sementara di Sumatera Utara, pemeriksaan dilakukan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk daerah aliran Sungai Garoga dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang turut diperiksa.

“Hasil penyelidikan kemudian mengerucut pada 12 perusahaan yang memiliki indikasi kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor,” ungkap Barita.

Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerahguna mendalami unsur perbuatan pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan data, fakta, dan alat bukti untuk menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi.

Subjek hukum tersangka bisa berupa korporasi, individu, atau keduanya,” jelas Barita.

Terkait sanksi, Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin usahapencabutan perizinandenda administratif, hingga penjeratan pidana dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan tindakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

(SP)