Rano Karno Ajak Warga Ikut Aksi Gotong Royong Jaga Jakarta

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam aksi Gotong Royong Gerak Cepat Jaga Jakarta. Aksi ini digelar untuk membersihkan fasilitas umum yang terdampak unjuk rasa, sekaligus menguatkan kepedulian bersama menjaga ibu kota.

Menurut Rano, menjaga Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh jajaran pemerintah, melainkan perlu dukungan semua lapisan masyarakat.

“Tentu semua tenaga sangat terbatas. Artinya, kita perlu partisipasi masyarakat,” ujarnya usai memimpin aksi di kawasan Senen, Senin (1/9/2025).

215 Peserta Terlibat di Senen

Aksi bersih-bersih di Halte Transjakarta Central Senen dan Halte Transjakarta Toyota Rangga diikuti 215 peserta yang terdiri dari pelajar, komunitas ojek online, pedagang pasar, hingga alumni pelajar.

Rano menegaskan, meski potensi unjuk rasa masih ada, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak dirusak.

“Aspirasi silakan disampaikan secara damai, tapi jangan sampai merusak halte atau fasilitas publik. Dampaknya bisa meluas, mengganggu layanan, bahkan merusak citra Jakarta dan Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Jakarta Tetap Kondusif dengan Car Free Day

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tetap menginstruksikan pelaksanaan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Hal ini menjadi bukti bahwa Jakarta aman, terkendali, dan tidak lumpuh meskipun ada aksi unjuk rasa.

“Mari kita sama-sama gotong royong jaga Jakarta, jaga kampung kita. Jangan sampai kerja keras kita selama ini sia-sia,” tegas Rano.

Kampanye #JagaJakarta Ramaikan Media Sosial

Selain aksi lapangan, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga kompak memposting video bertema #JagaJakarta di media sosial. Video berdurasi sekitar satu menit itu berisi ajakan menjaga keamanan ibu kota.

Pesannya jelas: demonstrasi adalah hak warga, tapi harus dilakukan secara damai, tanpa merusak fasilitas umum dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.