Cardovanews.com – Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Rabu (1/10/2025), terungkap bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI.
Konferensi pers ini turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.bersama jajaran penyidik dan awak media.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Setelah penyelidikan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.
Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerjaan proyek, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
AMU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IMA – Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
IMS – Komisaris PT ITR
ASA – Direktur Utama PT MUS
AHA – Direktur Utama PT DRB
IRS – Konsultan Perencana
NVU – bagian dari KSO penyedia
Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polda Kepri.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidik menyita 74 barang bukti berupa:
Dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan pencairan anggaran
Perangkat elektronik
Perhiasan emas 68,89 gram
Logam mulia 85 gram
Uang tunai Rp212,7 juta
1.350 dolar Singapura
Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan untuk pemulihan kerugian negara.
Komitmen Polda Kepri Berantas Korupsi
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tindak pidana korupsi.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Kapolda Kepri.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menjelaskan bahwa seluruh barang bukti digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman:
Hukuman penjara maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
Pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Red)