Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan Kota Residence

Dok: Kejati Sumut

Cardovanews.com – Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali mencatat langkah signifikan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, Kejati Sumut berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindomelalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, 22/10/2025.

Dana pengembalian tersebut kini telah diterima oleh penyidik dan segera dilakukan penyitaan untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik pidana khusus.

Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Upaya Hukum dan Pemulihan Negara Berjalan Seimbang

Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

“Kami memastikan penegakan hukum yang berkeadilan tetap dijalankan. Hak-hak konsumen yang beritikad baik akan dijamin, jalannya operasional korporasi tetap dijaga, namun pemulihan hak-hak negara juga harus dilakukan,” tegas Kajati.

Ia menambahkan, penyidik berupaya menyeimbangkan antara tindakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan pemulihan aset negara yang telah dirugikan. Pengembalian dana sebesar Rp150 miliar ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak terkait, yang diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan serta memperkecil potensi kerugian negara lebih lanjut.

Kerugian Negara Masih Dalam Proses Perhitungan

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa besaran kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan. Namun, pihaknya terus membuka ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

“Penyidik akan menunggu dan terus memantau proses pengembalian dana yang dilakukan. Nantinya seluruh nilai yang dikembalikan akan diperhitungkan dengan total kerugian negara dalam perkara ini,” ujarnya.

Jefry juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan di kawasan proyek yang tengah berperkara, agar tidak terprovokasi oleh isu atau tindakan ilegal dalam penguasaan aset yang sedang dalam proses hukum.

Dana Rp150 Miliar Resmi Disita dan Diamankan

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menegaskan bahwa uang senilai Rp150 miliar tersebut akan disita secara resmi oleh penyidik dan diamankan melalui penitipan di Bank Mandiri.

“Pengembalian ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar telah menunjukkan itikad baik dalam membantu proses pemulihan kerugian negara,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum dapat berjalan berdampingan dengan pemulihan keuangan negara, terutama dalam perkara-perkara korupsi yang melibatkan aset besar milik BUMN.

(SP).