Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Dugaan Korupsi oleh Oknum PNS “Jaksa Gadungan” Resmi Dilaksanakan

Cardovanews.com – Palembang, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Rabu, 12 November 2025, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau “jaksa gadungan.”

Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap dua orang tersangka, masing-masing:

  • BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

  • EF, seorang warga sipil yang diduga turut serta melakukan tindak pidana bersama tersangka BA.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Penanganan Perkara Beralih ke Kejaksaan Negeri OKI

Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara beralih kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dugaan Pelanggaran dan Pasal yang Disangkakan

Dalam proses penyidikan sebelumnya, para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam:

Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua:
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Modus Operandi: Mengaku Sebagai Jaksa

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka BA, yang merupakan PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan menggunakan atribut lengkap kejaksaan, tersangka berupaya meyakinkan sejumlah pihak bahwa dirinya mampu “menyelesaikan” permasalahan hukum yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, tersangka EF turut serta membantu BA dalam menjalankan modus tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyerahan tahap II ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus peringatan keras terhadap pihak-pihak yang berani mencederai integritas lembaga penegak hukum.

(Red).