Cardovanews.com – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkanberbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri telahmelaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025.
Penertiban ini bertujuan untukmenegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahanseluas ± 81.793 Ha.
Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsikawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, ataumembakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalahseperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirianfasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusiadengan satwa langka.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihanhak atas tanah. Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telahmelibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untukmenanganinya.
Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasaikembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha. Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi adalah sebagai berikut:
• Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha;
• Riau: 331.838,67 Ha;
• Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha;
• Sumatera Utara: 22.559,47 Ha;
• Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha;
• Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha;
• Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha;
• Sumatera Barat: 3.897,44 Ha;
• Jambi: 14.836,59 Ha.
Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.
Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Penyerahan inimeliputi:
• Tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha;
• Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha;
• Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha;
• Sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.
Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 jutaHa, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahanyang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatanhutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Tim Satgas PKH menyampaikan terima kasih dan penghargaansetinggi-tingginya kepada masyarakat dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembalilahan ini dapat berjalan dengan baik.
Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokohpemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir.










