Cardovanews.com -Batam- Para pelaku usaha kepariwisataan/ hiburan di Batam tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Forkopimda tentang aturan pembatasan waktu penyelenggaran jasa usahanya selama bukan suci Ramadan 1446 Hijriah, Hal itupun disorot tajam oleh Ketua I Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Datok Wira Setia Utama Atmadinata.
“Jika benar begitu kondisinya, para pengusaha sektor ini yang suka main kucing-kucingan atau membandel dengan surat edaran empat institusi terhormat itu, terbuktilah bahwa pendidikan yang mereka dapatkan di bangku sekolah dulu tidak berimplikasi pada perilaku mereka,” kata Datok Atmadinata, kepada BatamNow.com, Rabu (05/03/2025).
SE Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tertanggal 17 Februari 2025, ditandatangani oleh Wali Kota Batam saat itu, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Kota Batam, H Muhammad Kamaluddin; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu; dan Dandim 0316/Kota Batam, Letkol Inf Roy Chandra Sihombing.
Adapun perintah SE Forkopimda tersebut menetapkan setiap harinya selama Ramadan, selain 8 (3+2+3) hari yang ditetapkan tutup total, maka seluruh arena tempat hiburan hanya dapat dibuka mulai pukul 22.00 hingga 24.00, atau hanya 2 jam.
Namun hampir semua pelaku jasa hiburan di Batam melanggar SE tersebut, dimana operasional usaha mereka buka mulai pukul 10.00 (pagi) hingga di jelang waktu sahur Ramadan, terlebih arena ketangkasan mekanik elektronik atau yang biasa disebut arena gelangang permainan (Gelper).
Selain puluhan arena usaha gelper, tiga lokasi kasino gelap perjudian baccarat buka seperti biasa di kota ini.
Demikian juga usaha hiburan malam, diskotek misalnya, buka juga hingga jelang sahur melewati batas waktu ditentukan dalam SE.
Menurut Datok Atmadinata, para pelaku usaha itu hanya memikirkan keuntungan tanpa melihat kondisi lingkungan serta tidak menghargai bahkan menodai “kesucian” bulan Ramadan.
“Jelas betul hanya semata-mata berusaha untuk mencari keuntungan tanpa melihat dan memahami orang lain, tidak mengerti dengan kondisi lingkungan, dan tidak menghargai dan bahkan menodai kesucian bulan Ramadan,” ucapnya.
Katanya lagi, di samping itu perilaku pengusaha seperti ini tidaklah menunjukkan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum dan dia mempertanyakan kewarganegaraan para pengusaha itu.
“Warga negara yang baik dan taat hukum itu, menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, atau jangan-jangan mereka ini bukan warga negara Indonesia barangkali, nilai-nilai yang dianut mereka ini kontras dengan kultur bangsa Indonesia,” jelas Datok Atmadinata.
Sanksi Tegas untuk Buktikan Pemerintah Berwibawa
Datok Atmadinata menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan mengingat para pengusaha itu secara terang-terangan ‘mengangkangi’ SE tersebut.
“Tidak boleh dibiarkan sikap keras mereka yang mau dengan kemauan dia sendiri, dengan mengabaikan Surat Edaran empat institusi terhormat itu,” ujar Datok Atmadinata.
“Negara dengan perangkatnya harus bersikap jelas dan tegas terhadap orang-orang seperti ini, di mana muka empat institusi itu bila SE tersebut dengan seenak perutnya dikangkangi,” lanjut Datok Atmadinata.
Masih menurutnya, jika benar kondisinya begitu maka sangat wajar jika masyarakat mengeluhkan “lemah”-nya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
“Sangat wajar bila masyarakat mengeluhkan, apa tidak ada pengawasan? Di mana Satpol PP? apa tidak dipantau, apakah ada razia, apapun alasan para pengusaha tersebut karena SE sudah terbit harus dihargai, dihormati dan ditegakkan,” jelasnya.
Kata Datok Atmadinata lagi, jika ada sanksi dan ketentuan yang sudah tertera di SE itu seharusnya dijalankan terhadap setiap pelanggaran yang diatur di dalamnya.
“Jika ada ketentuan sanksi harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas untuk membuktikan pemerintah berwibawa,” tegas Datok Atmadinata.
Aturan Waktu Operasional Saat Ramadan, Ada Sanksi Tegas
Dalam SE yang diteken empat pimpinan institusi di Batam itu, dirincikan waktu operasional selama Ramadan 1446 H untuk tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
Tempat hiburan tersebut diperintahkan tutup total selama 8 hari di bulan suci Ramadan, terbagi dalam 3 bagian yakni:
- 3 hari di awal Ramadan: (H-1) Ramadan, hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan.
- 2 hari di pertengahan Ramadan: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan)
- 3 hari di akhir: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).
Selain 8 hari tutup total itu, tempat hiburan boleh beroperasi namun hanya di pukul 22.00 sampai 24.00 atau 2 jam saja sehari.
Pelanggaran waktu operasional itu akan disanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha. (A)
Sumber : Batamnow.com










