“Jika itu benar-benar maling, mengapa disetujui? Pertanyaan ini tidak emosional. Ia hanya mengajak kita berpikir lebih jernih”.
Demikian catatan penting dari kutipan wawancara info Indonesia kepada pengamat Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Jumat pagi (27 Februari 2026).
Polemik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Ada yang menyebutnya sebagai “maling berkedok gizi” karena ditempatkan dalam fungsi anggaran pendidikan. Tuduhan ini tentu serius. Namun sebelum emosi menguasai ruang publik, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: Jika itu maling, mengapa disetujui?
APBN 2026 bukan produk sepihak pemerintah. Ia merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif. Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama.
Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak terdapat catatan penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan. Tidak ada dissenting opinion formal. Tidak ada mekanisme voting yang menunjukkan keberatan. Dengan demikian, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika hari ini muncul tudingan bahwa MBG merupakan bentuk “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?
Dalam negara hukum, APBN adalah undang-undang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 merupakan produk hukum resmi negara. Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri.
Perdebatan politik terkait anggaran MBG semestinya tidak digiring pada penyesatan informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan logika publik. Hal ini penting ditegaskan karena persetujuan anggaran MBG telah melalui mekanisme dan prosedur resmi yang ditetapkan oleh DPR. Dalam proses tersebut, PDI Perjuangan bukan hanya menjadi bagian dari pengambilan keputusan, tetapi juga termasuk partai yang menyetujui, bahkan mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Karena itu, menjadi tidak elok ketika program yang telah berjalan sesuai dengan anggaran yang disepakati bersama DPR—dan disetujui oleh PDIP sendiri, termasuk melalui pimpinan komisi DPR yang membidangi sektor terkait—kini justru dipersoalkan secara paling keras oleh pihak yang sama. Terlebih jika kritik tersebut disampaikan dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.
Dalam perspektif politik kebangsaan, sumber pendanaan MBG sejatinya tidak perlu diragukan. Ia adalah bagian dari kebijakan negara yang lahir melalui keputusan politik kolektif di parlemen. Oleh karena itu, konsistensi sikap menjadi penting. Ketika sebuah kebijakan telah disetujui dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya.
Namun mari kita masuk pada substansi yang lebih penting: apakah benar MBG mengurangi anggaran pendidikan?
Dijawab Tegas
Pernyataan ini telah dijawab secara tegas oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG di Jawa Timur pada Februari 2026, ia menegaskan bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan Kemendikdasmen. Program-program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan diperluas. Data mendukung pernyataan tersebut.
Pada 2025, anggaran revitalisasi satuan pendidikan mencapai Rp16,9 triliun untuk lebih dari 16 ribu sekolah, dengan realisasi pembangunan sebesar 93 persen. Tahun 2026, lebih dari Rp14 triliun tetap dialokasikan untuk revitalisasi lebih dari 11 ribu satuan pendidikan, dengan rencana perluasan hingga puluhan ribu sekolah tambahan.
Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dipotong. Bahkan pada 2026 terdapat tambahan PIP bagi murid TK sebesar Rp450 ribu per tahun untuk sekitar 888 ribu murid. KIP Kuliah meningkat dari sekitar Rp14 triliun menjadi Rp17,9 triliun. Tunjangan guru honorer pun naik dua kali lipat, dari sekitar Rp7 triliun menjadi lebih dari Rp14 triliun.
Jika benar terjadi “penggerusan” anggaran pendidikan, seharusnya pemotongan terlihat pada pos-pos utama tersebut. Faktanya, hal itu tidak terjadi.
Perlu dipahami bahwa dalam struktur APBN, fungsi pendidikan tidak semata-mata berarti belanja Kementerian Pendidikan. Ia mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan. Penempatan MBG dalam fungsi pendidikan didasarkan pada pendekatan pembangunan sumber daya manusia: intervensi gizi bagi peserta didik merupakan bagian dari ekosistem pendidikan itu sendiri.
Per 18 Februari 2026, MBG telah menjangkau lebih dari 280 ribu satuan pendidikan dengan 43,17 juta peserta didik sebagai penerima manfaat. Dalam perspektif human capital, anak yang sehat dan cukup gizi memiliki kapasitas belajar yang lebih baik. Dalam konteks ini, kebijakan MBG bukan semata soal makanan, melainkan tentang kualitas pembelajaran dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Tentu saja, perdebatan akademik mengenai klasifikasi fungsi anggaran adalah hal yang sah. Kritik terhadap efektivitas program juga sah. Namun menyederhanakannya menjadi tuduhan “maling anggaran” adalah retorika politik yang tidak sebanding dengan kompleksitas kebijakan publik.
Demokrasi membutuhkan oposisi yang kuat. Namun oposisi yang kredibel adalah yang konsisten antara sikap di ruang sidang dan pernyataan di ruang publik. Jika sebuah kebijakan disetujui melalui mekanisme resmi, maka kritik seharusnya disampaikan secara terbuka saat pembahasan, bukan setelah pengesahan tanpa pengakuan atas persetujuan sebelumnya.
“Publik berhak mendapatkan diskursus yang berbasis data, bukan sekadar diksi provokatif. Dalam negara hukum, kebijakan diuji dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan slogan”, pungkas Trubus.
[Sabam Pakpahan]










