Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam: 10 Tewas, 21 Luka-Luka, 2 Hilang — Daftar Lengkap Korban Tragedi

created by InCollage

Cardovanews.com – BATAM – Ledakan dahsyat kembali mengguncang kawasan industri PT ASL Shipyard Indonesia, di Tanjung Uncang, Kota Batam, Rabu (15/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Tangki kapal tanker MT Federal II meledak hebat hingga memicu kobaran api besar yang melahap sebagian badan kapal.

Akibat peristiwa tersebut, 10 pekerja dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, lebih dari 20 orang mengalami luka berat dan ringan, sementara dua pekerja lainnya masih dinyatakan hilang hingga berita ini diturunkan.

Ledakan ini juga memicu kepanikan di kawasan industri, sementara proses evakuasi berlangsung dramatis hingga pagi hari. Puluhan ambulans terlihat hilir mudik dari area galangan menuju rumah sakit rujukan untuk membawa korban luka bakar serius.

Proses Evakuasi dan Penanganan Korban

Berdasarkan laporan lapangan, sekitar 31 korban berhasil dievakuasi. Mereka dilarikan ke beberapa rumah sakit di Batam, yaitu RS Elisabeth Batu Aji, RS Embung Fatimah, RS Mutiara Aini, dan RS Graha Hermin.

Para korban merupakan pekerja subkontraktor PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri (PTM) yang tengah melakukan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Dugaan awal menyebut, akumulasi gas mudah terbakar di dalam tangki yang belum steril menjadi penyebab utama ledakan ketika proses pengelasan dilakukan.

Berikut rincian lengkap data korban sementara berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi:

RS Elisabeth Batu Aji (7 Orang)

Korban Meninggal Dunia (4 orang):

  1. Chandra Pasaribu (36 tahun)

  2. Krisman Simatupang (51 tahun)

  3. Ramadhani Rizky Nasution (19 tahun)

  4. Habibulloh Siregar

Korban Kritis (3 orang):

  1. Fikri Krisnawan (23 tahun)

  2. Thomas Alfa (41 tahun)

  3. Mijrebel Siregar

RS Embung Fatimah (2 Orang)

Korban Meninggal Dunia (2 orang):

  1. Anton (48 tahun)

  2. Frenki Protes Pane (41 tahun)

RS Mutiara Aini Batu Aji (15 Orang)

Korban Meninggal Dunia (4 orang):

  1. Andi Haryono

  2. Idris Sardi

  3. Dhimas Saputra

  4. Maradong Tampubolon

Korban Luka Berat/Kritis (6 orang):

  1. Idaya Putra

  2. Arrafi Husen

  3. Roni Andreas Harefa (anggota Wilayah 5)

  4. Imam

  5. Midun Siburian

  6. Edison Baktiar Napitupulu

Korban Luka Ringan (5 orang):

  1. Ahmad Rifai

  2. Jefri Agusto P

  3. Putra Alan Sarisetiawan

  4. Jimi Ramadhani

  5. Sanggam L. Tobing

RS Graha Hermin (7 Orang)

Korban Luka Berat (6 orang):

  1. Dedi Supardi Rajagukguk (31 tahun)

  2. Krisna Ramadhan (24 tahun)

  3. Alvito Dinova (25 tahun)

  4. Abdul Munir (28 tahun)

  5. Dhani Darusman (41 tahun)

  6. Sodikin (23 tahun)

Korban Luka Ringan (1 orang):

  1. Ceni Sihombing (22 tahun)

Polisi Turun Tangan, Dua Korban Masih Hilang

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan insiden ledakan tersebut.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Kapal yang terbakar adalah MT Federal II, kapal yang sama yang sebelumnya juga terbakar beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Hingga Rabu pagi, petugas keamanan perusahaan menutup rapat area lokasi kejadian.
Sementara itu, Tim Inafis Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Batu Aji telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan sumber ledakan serta mencari dua pekerja yang masih belum ditemukan.

Tragedi Berulang: MT Federal II Pernah Meledak Sebelumnya

Ironisnya, kapal MT Federal II bukan kali pertama terlibat dalam tragedi serupa.
Pada Juni 2025, kapal ini juga terbakar di lokasi yang sama, menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Atas kejadian itu, Polresta Barelang telah menetapkan dua pegawai bagian Health, Safety, and Environment (HSE)berinisial A dan F sebagai tersangka karena diduga lalai dalam penerapan prosedur keselamatan kerja.

Kala itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyebut,

“Benar, ada dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja saat perbaikan kapal MT Federal II.”

Sorotan Serius terhadap Lemahnya Penerapan K3

Ledakan berulang di lingkungan galangan kapal ini kembali menyoroti lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Hingga saat ini, manajemen PT ASL Shipyard Indonesia maupun pihak subkontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti ledakan dan status izin kerja panas (hot work permit) serta sertifikat gas bebas (gas free certificate) sebelum pekerjaan dimulai.

Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem Keselamatan

Peristiwa ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Tragedi di PT ASL Shipyard harus menjadi peringatan keras bagi seluruh industri perkapalan di Batam untuk memperketat pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan kerja (K3).

Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir menegakkan aturan sebagaimana amanat Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970, yang menyatakan:

“Setiap tempat kerja harus menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di sekitarnya.”

Jika penerapan K3 terus diabaikan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus terulang dan merenggut lebih banyak korban jiwa.

(Red).