Ketua MLH Muhammadiyah Sei Beduk Tanggapi Dugaan Limbah PT. Citra Plas Cindo di Batam

Cardovanews.com – Batam – Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. Pakpahan, menyoroti serius laporan terkait dugaan pembuangan limbah produksi oleh PT. Citra Plas Cindo di kawasan Harbour View Industrial Park, Batu Ampar, Batam yang disebut-sebut menyebabkan penyumbatan saluran air.
Sebagai satu-satunya majelis lingkungan yang aktif di seluruh wilayah Muhammadiyah Kepulauan Riau, MLH Sei Beduk menegaskan pentingnya penegakan prinsip “Si Penghasil Limbah yang Bertanggung Jawab” dalam setiap kegiatan industri.
Diduga Melanggar Prinsip Pengelolaan Limbah
Menurut Arifin, pembuangan limbah sembarangan ke saluran parit utama mencerminkan kegagalan perusahaan dalam mengelola tanggung jawabnya.
“Perusahaan yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya, bukan membuangnya ke media lingkungan. Jika benar terjadi, ini menunjukkan perusahaan tidak mengalokasikan anggaran serta fasilitas pengolahan limbah, seperti TPS atau instalasi pengolahan limbah,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
MLH juga menilai kasus ini berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, terutama PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Bukti limbah yang menumpuk dan menyumbat parit mengindikasikan:
Jika limbah tergolong B3, maka pabrik tidak memiliki tempat penyimpanan (TPS) limbah berbahaya atau tidak menyerahkannya kepada pihak pengolah berizin.
Jika limbah non-B3, pabrik tetap wajib menyediakan fasilitas penyimpanan aman. Namun, membuangnya ke parit jelas merupakan bentuk pencemaran lingkungan.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, seperti banjir, air berubah warna, hingga bau menyengat, bisa menimbulkan konsekuensi hukum berat.
Pidana: Perusahaan dapat dijerat pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009, termasuk ancaman denda, pidana penjara, hingga pencabutan izin usaha.
Kerugian Ekonomi: Dampak banjir dan pencemaran juga bisa merugikan perusahaan lain di kawasan industri akibat aktivitas terganggu. Hal ini bisa menjadi dasar gugatan perdata maupun sanksi administrasi.
MLH Minta Audit Lingkungan
Arifin menegaskan, kasus dugaan limbah PT. Citra Plas Cindo di Batam adalah contoh nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.
“MLH akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan meminta dilakukan audit lingkungan. Sampai perusahaan menyediakan TPS yang sesuai aturan, kami mendesak izin operasi PT. Citra Plas Cindo dibekukan sementara,” tegasnya.
(Red).