Cardovanews.com – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto, dalam seminggu ini bersuara lantang atas merajalelanya judi dan perjudian di Batam, kota serta kabupaten lainnya di Kepri.
Apalagi jelang 1 Ramadan 1664 H yang tinggal seminggu lagi.
Rudi Susanto pun mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas hiburan malam, termasuk diskotek dan gelanggang permainan (gelper) alias game zone berbau judi.
Menurut Rudi, penutupan ini sangat diperlukan guna menjaga kekhusyukan bulan suci dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Demi menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadan, kami meminta Kapolda Kepri untuk menginstruksikan penutupan sementara semua tempat hiburan malam, terutama diskotek dan gelper. Tindakan ini penting agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk, tanpa gangguan dari aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ungkap Rudi.
Dugaan arena judi dan perjudian darat atau offline di Batam mulai dari arena game zone di belasan tempat, permainan tebak nomor bola pingpong di beberapa hotel dan tempat hiburan hiburan malam, diduga 3 tempat kasino, judi sie jie dan lainnya.
Para Pelaku Usaha Hiburan Terang-terangan Langgar Perwako 11/2023
Selain jenis usaha hiburan berbau judi dan perjudian, waktu penyelenggaranya pun secara terang-terangan melanggar peraturan.
Selain pada hari besar keagamaan, nyaris setiap hari atau malam aktivitas yang diduga sebagian ilegal ini melanggar peraturan waktu penyelenggaran.
Sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 11/2023 mengatur waktu penyelenggaran tempat hiburan malam diatur ritme waktunya.
Tapi nyaris semua tempat hiburan malam melanggar ketentuan peraturan pemerintah daerah itu.
Misalnya, tempat hiburan arena ketangkasan atau gelanggang permainan (Gelper) modus game zone bebas dan leluasa buka hampir 24 jam sehari.
Sementara peraturan daerah mengatur waktu penyelenggaranya mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00, pada hari-hari biasa.
Mengapa pelanggaran terhadap perundang-undangan ini bisa terjadi? Apakah karena “bayar, bayar, bayar”?
“Polisi harus segera menindak dan membersihkan nama baiknya atas pelanggaran yang terjadi supaya tak dituding berada di balik pelanggaran ini,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Menurut Panahatan, kini paran oknum polisi tengah mendapat kritikan dari masyarakat atas dugaan tindakan di luar tupoksi penugasan yang trending dengan lagu “bayar, bayar, bayar”.
Sementara salah seorang petinggi Polda Kepri mengatakan ke BatamNow.com, “Nanti akan kita cek”.
Begini waktu penyelenggaran tempat hiburan sesuai Perwako No 11/2023 perubahan atas Perwako No 16/2021 tentang Waktu Penyelenggaran Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Untuk Jenis Usaha rekreasi dan hiburan, waktu penyelenggaraan kegiatan diatur sebagai berikut:
a. Klab Malam waktu penyelenggaraan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 03.30 WIB setiap hari;
b. Diskotik waktu penyelenggaraan dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 03.30 WIB;
c. Musik Hidup waktu penyelenggaraan dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;
d. Karaoke waktu penyelenggaraan dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 02.30 WIB setiap hari;
e. Mandi Uap waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
f. Panti Pijat waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
g. Spa (Sante par aqua) waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
h. Bioskop waktu penyelenggaraan untuk hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, hari libur pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan pada hari libur dapat diselenggarakan pertunjukan tengah malam pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB;
i. Arena Bola Gelinding (Bowling) waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB setiap hari;
j. Arena Bola Sodok waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB setiap hari. (red)
Sumber : Batamnow.com










