Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Cardovanews.com – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai. Pengadaan tersebut dilakukan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.

Penahanan dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.

Identitas dan Peran Tersangka

Tersangka berinisial RS (51), warga Kebraon Indah Permai, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menjabat sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020. Dalam proyek tersebut, RS berperan sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda yang menjadi objek penyidikan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka RS diduga turut berperan dalam proses yang menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis dan prosedur kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Alasan Penahanan dan Proses Hukum

Penyidik Kejati Sumut memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RS dengan alasan objektif dan subjektif, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya RS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor BUMN maritim dan pelabuhan.

Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab atas kerugian negara dari proyek pengadaan kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar tersebut.

(Red).