Cardovanews.com – PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA dan EF, ditetapkan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (7/10/2025) di Kantor Kejati Sumsel. Dalam rilis resminya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, mengamankan seorang pria berinisial BA bersama rekannya EF di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BA bukan merupakan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka melalui surat resmi, yaitu:
BA, Pegawai Negeri Sipil pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam aksi BA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
Dugaan Pelanggaran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, BA dan EF diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengaku sebagai Jaksa Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi. Tindakan ini dilakukan untuk memperdaya dan menawarkan “penyelesaian kasus” kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sekitarnya.
Dalam aksinya, EF berperan aktif mendampingi BA untuk meyakinkan calon korban, terutama pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi kejaksaan untuk tujuan yang melawan hukum.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berani mencatut nama Kejaksaan, apalagi untuk memperdaya masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Penutup
Kasus “jaksa gadungan” ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi dan penugasan yang sah.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan tindakan serupa demi menjaga marwah institusi hukum dan mencegah penyalahgunaan jabatan di kemudian hari.
(Red).