Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Aset Khasanah Bank Plat Merah Semendo

Cardovanews.com – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Jumat (21/11/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Total 134 saksi telah dimintai keterangan sejak penyidikan dimulai.

Tujuh Tersangka yang Ditetapkan

Para tersangka terdiri dari pejabat bank, petugas layanan, hingga perantara kredit, yakni:

  1. EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024)

  2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)

  3. PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)

  4. WAF, Perantara KUR Mikro

  5. DS, Perantara KUR Mikro

  6. JT, Perantara KUR Mikro

  7. IH, Perantara KUR Mikro

Dari ke-7 tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 21 November sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.

Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah dan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik mengungkap, tersangka EH selaku pimpinan KCP diduga bekerja sama dengan empat perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—dalam pengajuan kredit menggunakan data fiktif atau data nasabah yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha turut dipalsukan untuk melancarkan permohonan kredit fiktif. Proses pencairan KUR kemudian dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai Penyelia Layanan Nasabah & Uang Tunai.

Kerugian Negara Ditaksir Rp12,79 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai:

Rp12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka disangka melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, yakni:

Primair:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Jo. Pasal 64 KUHP

Atau:

  • Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Atau:

  • Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pendalaman alat bukti berikutnya. Penyidik juga terus melacak aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.

(Red).