Cardovanews.com – Palembang –Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel yaitu:
WS, Direktur PT. BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT. SAL (2011–sekarang);
MS, Komisaris PT. BSS periode 2016–2022;
DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank (2013);
ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat Bank (2010–2012);
ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank (2013);
RA, Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat Bank (2011–2019).
Dari keenam tersangka tersebut, lima orang ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Palembang untuk tersangka MS, DO, ED, dan RA, serta di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang untuk tersangka ML.
Sementara WS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palembang.
Pemeriksaan 107 Saksi
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 107 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka diduga melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Dari hasil penyidikan, estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1.689.477.492.983,74.
Namun, setelah dikurangi nilai aset yang telah dilelang dan disita senilai Rp506.150.000.000, maka kerugian negara bersih mencapai sekitar Rp1,18 triliun.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, PT. BSS melalui Direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,85 miliar.
Kemudian, pada tahun 2013, PT. SAL yang juga dikelola oleh WS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar ke Kantor Pusat bank plat merah di Jakarta.
Dalam proses pengajuan kredit, tim analis dari pihak bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit.
Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pinjaman.
Total fasilitas kredit yang diberikan meliputi:
PT. SAL: Rp862,25 miliar
PT. BSS: Rp900,66 miliar
Akibatnya, pinjaman tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 (macet), dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
Komitmen Kejati Sumsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pengembalian kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
(Red).










