Kejati Sumsel Tahan DS Terkait Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Semendo

Cardovanews.com – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.

Sebelumnya, dalam rilis resmi pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, JT, WAF, DS, dan IH.

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Dua Mangkir Panggilan

Empat tersangka, masing-masing EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Pada pemanggilan sebelumnya, tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada 21 November 2025.

DS Akhirnya Hadir dan Resmi Ditahan

Perkembangan terbaru pada Kamis, 27 November 2025, menunjukkan bahwa tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejati Sumsel menetapkan tindakan penahanan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 27 November 2025. DS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.

Peran DS dalam Dugaan Tipikor KUR Mikro

Dari hasil penyidikan, DS diduga berperan bersama dua tersangka lain, yakni WAF dan IH, selaku perantara dalam pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah Cabang Pembantu Semendo. Pengajuan dilakukan melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang pada periode 2022–2023.

Dalam praktiknya, proses pengajuan KUR Mikro tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang kini masih didalami untuk memastikan keterlibatan dan alur penyaluran dana yang terindikasi bermasalah.

(Red).