Kejati Sumsel Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Cardovanews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Dua Lokasi Digeledah di Palembang

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni:

  1. Rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang beralamat di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
  1. Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM selama periode 2018–2022.

Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. Penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penggeledahan di kedua lokasi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan tipikor, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan distribusi komoditas strategis seperti semen di wilayah Sumatera Selatan.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

(Red).