KEJATI Banten Dorong Transparansi Dana Desa & Pelestarian Budaya Lewat Program Jaga Desa di Baduy

Cardovanews.com – Serang – 20 September 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa serta pelestarian budaya lokal. Melalui Program Jaga Desa yang digelar di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Kajati Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Yuliana Sagala, S.H., M.H., serta jajaran asisten dan Kejari Lebak, memberikan pembinaan hukum sekaligus pendampingan kepada aparat desa dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Banten menegaskan bahwa Jaga Desa hadir untuk mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa, sekaligus memberikan pemahaman terkait pengamanan hak tanah ulayat masyarakat Baduy. Hal ini sejalan dengan rencana pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, yang menuntut hadirnya peraturan daerah untuk melindungi hukum adat. Selain itu, Kejati juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawasan dan pendampingan, yang dapat diakses oleh kepala desa, bupati, hingga Dinas PMD untuk memantau penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, Kajati Banten menekankan pentingnya menjaga identitas budaya masyarakat Baduy di tengah pembangunan. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan desa tetap menghormati kearifan lokal dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya. Melalui Program Jaga Desa, Kejati Banten berharap tercipta sinergi kuat antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa demi mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.