Cardovanews.com – TARUTUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan GT, Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Tapanuli Utara, Jalan Mayjen J. Samosir No. 18, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.
Berdasarkan hasil penyidikan, GT diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp486.044.841,37 (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka GT telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 7 Oktober 2025 dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Proses penetapan tersangka dan penahanan berjalan dengan tertib dan lancar, selesai sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara