Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian 21 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice di Belawan

Cardovanews.com – Medan, 6 Oktober 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara resmi menyetujui penyelesaian perkara pencurian terhadap 21 tersangkadari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan melalui mekanisme RJ.

Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya ekspose atau gelar perkara permohonan penyelesaian tindak pidana secara restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI. Proses tersebut dihadiri langsung oleh Kajati Sumut, Wakajati, Aspidum, serta pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut bersama jajaran Kejari Belawan.

“Setelah melalui telaah mendalam dan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan hukum, kami menyetujui penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice,” ujar Kajati Sumut Dr. Harli Siregar dalam keterangannya.

Latar Belakang Kasus

Para tersangka sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di PT Abadi Rakyat Bakti, perusahaan yang telah tidak beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana.

Pertimbangan Restorative Justice

Menurut PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah pihak Kejaksaan memastikan adanya kesediaan korban untuk penyelesaian damai dan itikad baik dari para tersangka.
“Dalam prosesnya, para tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan kesepakatan damai dicapai tanpa syarat,” ungkap Husairi.

Ia menambahkan, masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi juga mendukung penuh agar perkara ini diselesaikan secara damai melalui mekanisme RJ.

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Memidana

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan cermat berdasarkan kajian hukum yang matang dan berlandaskan hati nurani.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadi jalan untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan diterapkannya penyelesaian perkara ini, Kejati Sumut berharap masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga dapat menjadi sarana pemulihan dan rekonsiliasi sosial di tengah masyarakat.

(SP).