Cardovanews.com – Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.
Selain pidana penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan karena itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik brand kecantikan Glafidsy. Berdasarkan dakwaan, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki disebut telah mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.
Meskipun Reza sempat bersedia memberikan Rp4 miliar, perkara ini akhirnya tetap berlanjut hingga meja hijau.
Putusan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai selebritas dengan sederet kontroversi di jagat hiburan tanah air. Hingga kini, belum diketahui apakah pihak Nikita akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Red).










