Dirkrimsus Polda Kepri, Masih Tahap Pendalaman Perihal Dugaan Korupsi Pada Proyek PSPK Kota Batam

Oplus_131072

Cardovanews – Camat dan lurah sudah bolak-balik diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam dugaan korupsi di proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam tahun 2023.

Satu sumber terpercaya di kantor kecamatan membenarkan bahwa pada Kamis (20/02/2025), Camat Bengkong MFRB serta 3 lurah kembali diperiksa penyidik ​​Polda Kepri.

Mengenai lurah yang kembali dipanggil penyidik, antara lain Lurah Tanjung Buntung, ES; Lurah Sadai, AH; dan Lurah Bengkong Indah, ARP.

“Ya kami dengar begitu, camat dan lurah dipanggil lagi oleh penyidik ke Mapolda,” kata sumber, seperti dilansir dari BatamNow.com.

Apakah benar pemeriksaan susulan terhadap para camat dan lurah oleh penyidik Reskrim Polda Kepri pada Kamis (20/02/2025)?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjawab masih mendalami kasus PSPK Batam. “Maaf sementara masih pendalaman. terimakasih,” kata Silvester kala menjawab singkat konfirmasi media ini lewat WhatsApp, Kamis (20/02) malam.

Proses pemeriksaan kasus PSPK ini sudah berjalan ±5 bulan, tapi seolah jalan di tempat dan masih berkutat “di pendalaman”.

Pengusutan kasus itu dilakukan sejak 23 September 2024, kala Dirreskrimsus Polda Kepri masih dijabat Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Berkali dikonfirmasi media ini, Putu juga menjawan masih melakukan pendalaman terhadap kasus PSPK Batam.

Presiden dan Kapolri Perintahkan Sikat Koruptor

Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah berkali dalam berbagai kesempatan, juga memerintahkan aparat penegak hukum bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk menindak para pejabat dan jajaran yang korupsi.

Prabowo pun mempersilakan jajaran Kejagung, Kapolri dan KPK untuk “menyikat” para koruptor.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, tak mau ketinggalan ke jajarannya bahwa kasus korupsi sebagai extraordinary crime, dan harus menjadi perhatian serius korps Bhayangkara.

Listyo meneruskan perintah berulang Presiden Prabowo Subianto, yang masih melihat kenyataan terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik di negeri ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah camat, lurah, dan serta kelompok masyarakat (Pokmas) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan petugas lain di lingkaran kasus ini diusut dan diperiksa di Mapolda Kepri secara bergantian.

Adapun para camat yang diperiksa, yakni Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH. Camat Lubuk Baja, Ad.

Selain para camat, Apui pemilik CV Dwi Sukses di Bengkong, sebagai penyedia material bangunan proyek juga sudah beberapa kali diperiksa dan membawa sejumlah berkas ke meja penyidik.

Tak ketinggalan si Ahaui Zhang sebagai penanggung jawab PT SAP penyedia ready mix di Bengkong Laut, mitra Apui diperiksa polisi.

Adapun nilai proyek PSPK itu diperkirakan sekitar Rp 204 miliar. Anggaran tiap kelurahan sekitar Rp 3,2 miliar. Terdapat 64 kelurahan di Kota Batam.

Hal krusial yang disebut paling telak pada dugaan tindak pidana korupsi kasus ini, yakni, pengadaan sejumlah tenaga teknis (TT) fiktif pada kelompok masyarakat (Pokmas).

Di Kecamatan Bengkong Indah terdapat 15 Pokmas, Bengkong Laut dengan 15, Bengkong Sadai 18 dan Kelurahan Tanjung Buntung dengan 23.

Hal yang kedua, potensi kebocoran anggaran itu adalah dugaan mark-up dan volume pengadaan material proyek.

Diperkirakan puluhan miliar dana PSPK yang bocor dalam proses pelaksanaanya.

Polda Kepri dengan melibatkan bidang laboratorium forensik (Bidlabfor) institusi itu.

Disebut-sebut, Dirreskrimsus melibatkan Bidlabfor Polda Kepri dalam menganalisis material fisik dan menganalisis data untuk memperkuat bukti yang dilindungi dan kerugian negara dalam proyek itu.

 

 

Sumber: BatamNow.com