BARESKRIM POLRI DAN POLDA KEPRI BERHASIL BONGKAR PEREDARAN NARKOTIKA DI TEMPAT HIBURAN MALAM BATAM

Cardovanews.com – Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DLHdan LK beserta sejumlah barang bukti hasil kegiatan undercover buy pada Minggu (19/10/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota yang melakukan penyamaran berhasil melakukan transaksi narkotika dengan seorang perempuan berinisial DLH, yang bekerja sebagai pramusaji di tempat hiburan tersebut. Saat itu, tersangka menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape yang mengandung zat terlarang,” ujar Kabid Humas.

Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna biru5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA3 unit vape warna hitam merek Veev1 unit vape putih Sidepiece1 unit vape oranye Sidepieceuang tunai Rp4.500.000, serta 1 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai staf bar. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LK diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan ekstasi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.

Setelah kedua tersangka diamankan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas menuturkan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Polda Kepri. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial RH yang kini berstatus DPO, sedangkan liquid vape diperoleh dari AL, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat agar menjauhi narkoba serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

(Red).