Cardovanews.com – BATAM – Kasus penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik kembali mencuat di Kota Batam Tepatnya di Kawasan Indusri Candi Bentar Kel. Sei Lekop, Kec. Sagulung Pada Sabtu (11/10/2025).
Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sebelumnya berhasil menggagalkan 18 kontainer limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar.
Namun, hasil investigasi media menemukan adanya lokasi baru pengolahan limbah elektronik yang diduga telah lebih dulu lolos dan masuk ke Kawasan Industri Candi Bentar, Sei Lekop.
Awak Media Dihalang Masuk Saat Investigasi ke Kawasan Industri
Tim awak media Cardovanews yang mencoba melakukan pengecekan langsung ke kawasan industri tersebut dihalangi oleh pihak keamanan kawasan. Petugas keamanan menyatakan bahwa area tersebut tertutup untuk umum dan hanya boleh dimasuki oleh pekerja serta pihak manajemen perusahaan.
“Kalian tidak diizinkan masuk. Jangan ganggu kawasan ini. Selain pekerja dan manajemen, dilarang masuk ke dalam kawasan industri Candi Bentar,” tegas salah satu petugas keamanan saat awak media hendak melakukan konfirmasi di lokasi.
Penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kawasan itu disebut-sebut menjadi tempat transit atau pengolahan limbah elektronik yang masuk secara tidak resmi ke Batam.
Bea Cukai Gagalkan 18 Kontainer Limbah Elektronik Berbahaya
Berdasarkan laporan resmi, pada 26–27 September 2025, tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Setelah mendapat atensi dari Gakkum LHK, seluruh kontainer diperiksa secara fisik pada 30 September 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi kontainer bukan barang elektronik bekas sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan limbah elektronik berbahaya seperti potongan kabel, papan sirkuit, baterai bekas, dan komponen logam berkarat.
Temuan ini jelas melanggar PP Nomor 41 Tahun 2021 serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum importir yang mencoba mengelabui dokumen impor.
“Kami tidak akan membiarkan Batam menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Zaky.
Seluruh kontainer kini diperintahkan untuk direekspor ke negara asal, sementara penyelidikan terhadap kedua perusahaan masih berlanjut.
Dugaan: Sebagian Limbah Sudah Masuk ke Sei Lekop
Meski 18 kontainer berhasil digagalkan, Investigasi Awak media mengungkap adanya sejumlah kontainer lain yang berhasil lolos melalui pelabuhan berbeda dan sudah masuk ke Kawasan Industri Candi Bentar, Sei Lekop.
Barang-barang tersebut diklaim sebagai bahan baku daur ulang elektronik, namun tidak disertai dokumen lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 yang sah.
(Red).