Cardovanews.com – Muara Enim – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, resmi memasuki tahap II.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Tujuh Tersangka Diserahkan
Dalam proses tahap II tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka resmi diserahkan, masing-masing:
EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu periode April 2022–Juli 2024.
MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
WAF, Perantara KUR Mikro.
DS, Perantara KUR Mikro.
JT, Perantara KUR Mikro.
IH, Perantara KUR Mikro.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar pada kantor cabang pembantu bank plat merah tersebut.
Enam Tersangka Ditahan di Rutan
Palembang
Sebanyak enam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026.
Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan penyimpangan dana KUR Mikro dan pengelolaan kas besar tersebut.
(Red)










