Cardovanews.com – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, hingga Selasa, 7 Januari 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun, tersangka tersebut belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah serta pengecekan ke kediaman yang bersangkutan. Oleh karena itu, IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp11,5 miliar.
Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu atau turut menikmati hasil kejahatan, termasuk EH, yang menjabat sebagai pemimpin pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
Setelah Tahap I pemberkasan selesai, proses hukum akan dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila berkas dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan P21, kemudian dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Selain kasus di Muara Enim, Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa saat ini tengah dilakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp49 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi secara profesional dan transparan, guna memastikan penegakan hukum sekaligus melindungi keuangan negara dari praktik penyalahgunaan perbankan.
(HA)










