Kejati Sumsel Tahan WS, Tersangka Keenam Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit ke PT BSS dan PT SAL

Cardovanews.com – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Selasa (18/11/2025).

Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka, tim penyidik akhirnya menahan satu tersangka yang sempat mangkir, yakni WS, Direktur PT BSS dan PT SAL.

Dalam rilis sebelumnya pada 10 November 2025, penyidik mengungkap telah menahan lima tersangka lain untuk masa penahanan 20 hari, terhitung 10–29 November 2025. Namun, WS tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena mengaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Yang bersangkutan tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa intensif, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 November 2025. WS resmi ditahan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Peran WS dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyidik memaparkan bahwa WS diduga memiliki peran penting dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut. Beberapa poin dugaan perannya antara lain:

  1. Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

  2. Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, WS diketahui menandatangani dokumen pengajuan kredit kepada bank plat merah yang kini menjadi objek penyidikan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

(Red).