Tuntutan Buruh Dikabulkan, PT ASL Komitmen Alihkan Ribuan Pekerja Subkon Jadi Pegawai Tetap

created by InCollage

Cardovanews.com – BATAM – Setelah melalui dialog panjang dan situasi sempat memanas di gerbang utama, manajemen PT ASL Shipyard Indonesia akhirnya menyetujui tuntutan Koalisi Rakyat Batam (KRB) untuk mengalihkan seluruh pekerja subkontraktor menjadi karyawan tetap perusahaan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara manajemen dan perwakilan buruh yang berlangsung di Pos Keamanan PT ASLSelasa (22/10/2025).

Sebelum tercapainya kesepakatan, suasana di lokasi sempat tegang. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sekaligus Ketua KRB, Yafet Ramon, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa perusahaan mendatangkan tim audit dari Jakarta, yang memicu kecurigaan para buruh.

Namun kabar tersebut dibantah tegas oleh General Manager PT ASL, Audrie Kosasih.

“Maaf Pak, untuk ini saya tidak tahu dan tidak pernah dengar. Saat ini tim laboratorium forensik dari Pekanbaru masih melakukan investigasi, dan lokasi masih dalam garis polisi. Jadi tidak mungkin ada tim lain yang masuk ke sana,” ujar Audrie dalam dialog tersebut.

Perdebatan Soal Investigasi UPT dan Kepolisian

Ketika Yafet menanyakan apakah UPT Ketenagakerjaan juga melakukan investigasi, Audrie menjelaskan bahwa proses tersebut sedang berjalan.
Kuasa hukum perusahaan menambahkan bahwa UPT tidak mungkin mendahului penyelidikan kepolisian.
Pernyataan ini langsung disanggah oleh Yafet.

“Siapa bilang tidak mungkin? UPT itu bukan mencari siapa yang salah, tapi siapa yang bertanggung jawab. Investigasi K3 berbeda dengan penyidikan kepolisian. Mereka melihat proses K3-nya berjalan atau tidak,” tegasnya.

Ketegangan Mereda Setelah Mediasi Polisi

Ketegangan kembali meningkat saat massa menuntut agar perusahaan menyetujui pengalihan status subkon menjadi karyawan tetap dalam waktu tiga bulan.
Namun pihak manajemen awalnya hanya ingin menggunakan waktu tiga bulan untuk “mengkaji dan berdiskusi” dengan dewan direksi, yang langsung ditolak para pekerja.

Situasi akhirnya dapat diredam setelah Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo, dan Kasat Intel Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, turun langsung melakukan mediasi antara kedua pihak.
Hasilnya, manajemen PT ASL bersedia memenuhi tuntutan KRB dengan kesepakatan tertulis.

Isi Kesepakatan: Pekerja Subkon Jadi Karyawan Tetap

Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bertanda tangan GM PT ASL, Audrie Kosasih, yang ditulis tangan dan dibubuhi materai Rp10.000.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni:

  1. Memproses pengalihan karyawan subkontraktor menjadi karyawan PT ASL Shipyard Indonesia.

  2. (Poin kedua dicoret dalam dokumen).

  3. Pelaksanaan pengalihan dilakukan bersama UPT Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kepri dan diselesaikan dalam waktu tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan KRB

Ketua KRB, Yafet Ramon, mengapresiasi hasil dialog yang berujung kesepakatan tersebut.
“Syukur alhamdulillah, kegiatan hari ini membuahkan hasil walau belum sempurna. Mudah-mudahan surat pernyataan ini menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi para pekerja,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Yafet mengingatkan bahwa kesepakatan itu harus dijalankan dengan konsisten.
“Kalau isi surat ini tidak dijalankan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Yafet juga menyebutkan, perusahaan tetap harus memperhatikan syarat administratif seperti KTP Batam sesuai Perda serta pemeriksaan kesehatan bagi calon karyawan tetap.

Langkah Lanjut

Dengan adanya kesepakatan ini, ribuan pekerja subkon yang selama ini bekerja di bawah kontraktor diharapkan segera mendapatkan kepastian status dan perlindungan hukum sebagai karyawan tetap.

Proses pengalihan akan dikawal langsung oleh UPT Pengawasan Disnakertrans Kepri bersama KRB dan FSPMI Batam, agar berjalan transparan dan sesuai aturan ketenagakerjaan.

(Red).