Tragedi ASL Shipyard Batam: Korban Meninggal Dunia Bertambah Usai Kritis Berat

Foto: Keadaan Rumah Duka

Cardovanews.com – Batam, 17 Oktober 2025 — Tragedi ledakan di kawasan industri PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, terus menelan korban jiwa. Setelah sempat dirawat dalam kondisi kritis, Rony Andreas Harefa, salah satu pekerja yang menjadi korban ledakan kapal MT Federal II, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (16/10/2025).

Dengan tambahan korban ini, jumlah pekerja yang meninggal dunia akibat insiden maut tersebut kini bertambah menjadi 11 orang, sementara belasan lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat dan ringan.

Suasana duka menyelimuti rumah almarhum Rony di Perumahan MKGR Blok Fajar Lama Nomor 32, Batam. Keluarga, kerabat, dan rekan kerja tampak memenuhi area rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir.

Daftar Korban Meninggal Dunia

  1. Chandra Pasaribu (36)

  2. Krisman Simatupang (51)

  3. Ramadhan Risky Nasution (19)

  4. Habibullah Siregar

  5. Andi Haryono

  6. Idris Sardi

  7. Maradong Tampubolon

  8. Dimas Saputra

  9. Anton (48)

  10. Frenki Protes Pane (41)

  11. Rony Andreas Harefa

Sementara itu, beberapa pekerja lainnya masih dalam kondisi luka berat dan kritis, di antaranya: Fikri Kritinawan (23), Thomas Alfa (41), Mijrebel Siregar, Idaya Putra, Arrafi Husain, Imam, Dedi Supardi Rajagukguk (31), Krisna Ramadhan (24), Alvito Dinova (25), dan Abdul Munir (28).

Ledakan di Kapal MT Federal II dan Sorotan K3

Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (15/10/2025), berawal dari aktivitas perbaikan tangki kapal MT Federal II. Ledakan hebat yang disertai kobaran api besar membuat belasan pekerja terjebak di dalam ruang kerja sempit.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri galangan kapal (shipyard), yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi—mulai dari pengelasan, pengecatan, hingga perbaikan tangki bahan bakar.

Ahli Waris Berhak Terima Santunan Hingga Rp 297 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setiap pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan besar dari BPJS Ketenagakerjaan, jika terdaftar aktif.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Santunan Sekaligus: Rp 85.000.000

  • Santunan Berkala: Rp 1.200.000 × 24 bulan = Rp 28.800.000

  • Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000

  • Beasiswa Anak: Maksimal Rp 174.000.000 (untuk dua anak, jika kepesertaan ≥ 3 tahun)

  • Biaya Pengobatan dan Perawatan: Ditanggung penuh tanpa batas biaya

Total manfaat perlindungan bisa mencapai Rp 297.800.000, termasuk beasiswa anak dan biaya medis.

Jika Tidak Terdaftar BPJS, Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi

Apabila pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh tanggung jawab kompensasi beralih kepada perusahaan.

Perusahaan wajib memberikan santunan minimal Rp 123.800.000, ditambah biaya pemakaman dan pengobatan korban. Hal ini mengacu pada:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan

Tragedi di PT ASL Shipyard Batam menjadi pengingat keras bagi seluruh industri berisiko tinggi akan pentingnya penerapan sistem K3 yang ketat.

(Red).