Cardovanews.com – Batam, 17 Oktober 2025 — Tragedi ledakan di kawasan industri PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, terus menelan korban jiwa. Setelah sempat dirawat dalam kondisi kritis, Rony Andreas Harefa, salah satu pekerja yang menjadi korban ledakan kapal MT Federal II, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (16/10/2025).
Dengan tambahan korban ini, jumlah pekerja yang meninggal dunia akibat insiden maut tersebut kini bertambah menjadi 11 orang, sementara belasan lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat dan ringan.
Suasana duka menyelimuti rumah almarhum Rony di Perumahan MKGR Blok Fajar Lama Nomor 32, Batam. Keluarga, kerabat, dan rekan kerja tampak memenuhi area rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir.
Daftar Korban Meninggal Dunia
Chandra Pasaribu (36)
Krisman Simatupang (51)
Ramadhan Risky Nasution (19)
Habibullah Siregar
Andi Haryono
Idris Sardi
Maradong Tampubolon
Dimas Saputra
Anton (48)
Frenki Protes Pane (41)
Rony Andreas Harefa
Sementara itu, beberapa pekerja lainnya masih dalam kondisi luka berat dan kritis, di antaranya: Fikri Kritinawan (23), Thomas Alfa (41), Mijrebel Siregar, Idaya Putra, Arrafi Husain, Imam, Dedi Supardi Rajagukguk (31), Krisna Ramadhan (24), Alvito Dinova (25), dan Abdul Munir (28).
Ledakan di Kapal MT Federal II dan Sorotan K3
Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (15/10/2025), berawal dari aktivitas perbaikan tangki kapal MT Federal II. Ledakan hebat yang disertai kobaran api besar membuat belasan pekerja terjebak di dalam ruang kerja sempit.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri galangan kapal (shipyard), yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi—mulai dari pengelasan, pengecatan, hingga perbaikan tangki bahan bakar.
Ahli Waris Berhak Terima Santunan Hingga Rp 297 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setiap pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan besar dari BPJS Ketenagakerjaan, jika terdaftar aktif.
Rinciannya sebagai berikut:
Santunan Sekaligus: Rp 85.000.000
Santunan Berkala: Rp 1.200.000 × 24 bulan = Rp 28.800.000
Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
Beasiswa Anak: Maksimal Rp 174.000.000 (untuk dua anak, jika kepesertaan ≥ 3 tahun)
Biaya Pengobatan dan Perawatan: Ditanggung penuh tanpa batas biaya
Total manfaat perlindungan bisa mencapai Rp 297.800.000, termasuk beasiswa anak dan biaya medis.
Jika Tidak Terdaftar BPJS, Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi
Apabila pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh tanggung jawab kompensasi beralih kepada perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan santunan minimal Rp 123.800.000, ditambah biaya pemakaman dan pengobatan korban. Hal ini mengacu pada:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
Tragedi di PT ASL Shipyard Batam menjadi pengingat keras bagi seluruh industri berisiko tinggi akan pentingnya penerapan sistem K3 yang ketat.
(Red).










