Lusiana Herawati Lakukan Trobosan, Modernisasi Sistem Perpajakan Menggunakan E-TRAPT Di Prov DKI Jakarta

Cardovanews.com – Badan Pendapatan Daerah (BapendaDKI Jakarta membuat satu langkah inovatif dengan penerapan sistem online Electronic Transaction Perforation Agent atau E-TRAPT.

E-TRAPT merupakan platform atau alat pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.

E-TRAPT yang berbentuk Agent Software bukan perangkat tapping box ini juga dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan, Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

“Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT,” kata Lusiana dikutip Kamis (10/4/2025).

Wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menambahkan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta.

Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.

Seluruh wajib pajak diharapkan dapat beralih ke sistem ini ke depannya agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal.