Cardovanews.com – Politisi senior partai Demokrat Mujiyono yang juga menjabat sebagai sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah dan kebijakan Gub Pramono dan Rano yang sudah kelihatan berpihak kemasyarakat pasca jelang 50 hari kerja.
Namun demikian Mujiyono juga memberikan masukan, untuk mempercepat derap pembangunan di Jakarta ini tak lepas dari keberadaan beberapa Dinas ataupun SKPD yang masih dipimpin Plt (Pelaksana Tugas).
Status Plt ini harus diakui berimplikasi pada kecepatan pengambilan kebijakan diunit tersebut. Dan kebiasaan seperti ini sudah sepatutnya dihilangkan diera kepemimpinan Pramono Anung.
“Banyaknya pejabat Plt di SKPD di pemprov DKI ini menggambarkan seolah pemprov DKI ini tidak punya SDM yang mumpuni. Anehnya dari kebijakan kebijakan PJ Gubernur sebelumnya, ada beberapa pejabat Eselon II yang di demosi (turun eselon) tapi unit kerja tersebut malah diisi oleh Plt yang rata rata Eselon III”, urai Mujiyono.
Kondisi seperti ini pastinya berdampak psikologis kejajarannya. Dan bukannya kerja tim yang solid, malah sebaliknya para ASN bisa menduga duga bahwa pengangkatan pejabat bukan berdasarkan ketentuan yang fair play, tapi like and dislike.
“Karena itu saya sarankan agar gubernur pak Pramono – Rano hindari potensi praktek like and dislike tersebut, dan segera menunaikan janjinya yang akan segera melantik pejabat definitif semua SKPD setelah lebaran.
Sesuai catatan Cardova News, praktek penempatan Plt di unit unit kerja di pemprov DKI ini sudah berlangsung tiga tahun terakhir. Dan kritikan terkait ini banyak diungkapkan kalangan dewan dan juga pengamat kebijakan publik.
Dari sekian banyak pejabat Plt yang menempati posisi posisi strategis dipemprov DKI ini diantaranya Plt Kadis SDA (Sumber Daya Air) yang dijabat Ika Agustin Ningrum hingga 6 kali perpanjangan SK menjabat sebagai Plt Kadis SDA hingga berakhir 3 Juni 2025 mendatang.
Sedangkan Ika Agustin Ningrum sendiri masih eselon III dan pangkat Golongan IV/a yang menjabat defenitif sebagai Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase di dinas tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pendidikan yang dijabat Plt silih berganti.
Berikut ini jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov Jakarta yang masih diisi pelaksana tugas:
– Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Ika Agustin
– Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaludin
– Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko
– Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Imam Hadi Purnomo
– Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satriadi
– Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah
– Plt Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus
– Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Lusiana Herawati
– Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan.
Untuk diketahui bahwa keberadaan plt kadis yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan melanggar aturan yang berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang konsiderannya merujuk kepada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
[Sabam Pakpahan]










